Tidak seperti jamaah haji Indonesia, selama berada di Arab Saudi, saya 'hanya' berkesempatan berada di kota Madinah empat hari tiga malam. Sehingga saya pun tidak bisa menunaikan shalat Arbain di Masjid Nabawi atau shalat empat puluh waktu berturut-turut di Masjid Nabawi. Namujn Alhamdulillah, selama empat hari di Madinah, saya manfaatkan waktu seefisien mungkin untuk mengunjungi atau berziarah ke berbagai tempat bersejarah di Madinah.
Seperti percetakan Alquran Raja Fahd, Masjid Quba, Masjid Qiblatain serta Jabal Uhud. Selain tentunya saya berupaya untuk menunaikan shalat wajib di Masjid Madinah. Jarak Masjid Nabawi dengan tempat saya menginap, yaitu di Daker Madinah, sekitar 500 meter. Terkadang hawa dingin di pagi hari yang mencapai sekitar 15 derajat Celcius, cukup menjadi godaan bagi saya untuk melangkahkan kaki ke Masjid Nabawi.
Madinah Al Munawarah adalah sebuah kota di Arab Saudi tempat tinggal Rasulullah SAW. Kota ini semula bernama Yathrib, kemudian diubah oleh Rasulullah SAW menjadi Madinah, yang berarti kota. Sejak Rasulullah SAW hijrah dari Mekah ke Madinah 15 Juli 622 M, Madinah menjadi kota penting. Madinah menjadi ibukota pemerintah Islam pertama di bawah pimpinan Rasulullah SAW dan berlanjut masa Khulafaul Rasyidin.
Seperti tertulis dalam Ensiklopedi Haji dan Umrah, Madinah menjadi ibukota dari sebuah pemerintahan besar dalam beberapa dekade pemerintahan Islam. Madinah merupakan salah satu dari dua kota suci bagi kaum Muslimin, selain Mekah, yang juga dikunjungi jutaan jamaah haji setiap tahun. Pengurusan dan pemelihartaan Madinah dan Mekah berada di bawah kekuasaan kerajaan Arab Saudi. Karenanya Raja Arab Saudi dikenal juga dengan sebutan Khadim al Haramain atau pelayan dua tanah suci.
Sebagaimana yang berlaku di tanah suci Mekah, terdapat juga beberapa ketentuan yang berkaitan dengan kesucian kota Madinah. Ketentuan itu antara lain dalam kawasan Tanah Suci Madinah dilarang berburu binatang liarnya dan memotong kayu-kayuannya. Ketentuan ini berlaku bagi orang yang sedang ihram dan yang bukan ihram. Juga dianjurkan untuk tidak memindahkan tanah dan batu-batuan yang terdapat di kawasan Tanah Suci Madinah ke kawasan lain di luar tanah suci.
Madinah terletak di tengah-tengah pegunungan Hijaz yang membentang antara dataran tinggi Nejd di Timur dan dataran rendah Tihama di sebelah Barat kurang lebih 275 kilometer dari Laut Merah. Kebanyakan rumah penduduk Madinah berada di dataran rendah (lembah) dan mereka sama sekali tidak mengalami kesulitan air. Masyarakat dapat memperoleh air hanya dengan mengali sumur sedalam empat hingga sepuluh meter.
Dengan kedatangan Rasulullah SAW, Madinah menjadi pusat kegiatan dalam memimpin umat. Dari kota ini Rasulullah menyusun strategi untuk menghadapi kaum kafir Quraisy, suku Arab maupun Yahudi. Pada awal kedatangan Rasulullah, beliau menjalin hubungan dengan Yahudi Madinah yang kemudian diikuti dengan penandatanganan perjanjian Madinah atau Piagam Madinah, suatu piagam yang diprakarsai Rasulullah SAW beserta beberapa suku Arab dan Yahudi di Madinah.
Jadi piagam ini tidak hanya menyangkut umat Islam tetapi juga mengikat seluruh elemen masyarakat yang berdomisili di Madinah. Piagam ini berisi usaha rekonsiliasi dan kehidupan damai antara umat Islam dan Yahudi Madinah. Meskipun belakangan Yahudi mengingkari perjanjian tersebut dengan membantu musuh yang memerangi umat Islam ketika perang Khandak.
Masuknya Islam di Madinah dimulai nenerapa tahun sebelum Rasulullah SAW hijrah. Hal ini ditandai dengan masuk Islamnya dua orang (menurut Ibnu Sa'ad) atau enam orang Madinah (menurut Ibnu Ishaq). Pada musim haji tahun 621 M, 12 orang Madinah menemui Rasulullah di Aqabah, sebuah lembah dekat Mekah, seraya mengakui kenabian Muhammad SAW, mengakui ajarannya dan dengan sepenuh hati berjanji untuk mengikuti ajarannya. Perjanjian yang melibatkan 12 orang Madinah ini kemudian dikenal dalam sejarah Islam dengan perjanjian Aqabah pertama atau //The First Pledge of Aqaba//.
Ketika 12 orang kaum Muslimin Madinah hendak pulang, Rasulullah SAW mengutus seorang Muslim Mekah untuk mengajarkan Alquran kepada mereka. Pada musim haji tahun berikutnya 633 M, 75 orang Madinah kembali 'memproklamirkan' ke-Islaman mereka pada Rasulullah SAW. Kemudian di Aqbah Rasulullah SAW menerima dan kemudian menunjuk 12 orang dari mereka untuk menjadi pemimpin.
Penunjukkan bukan berdasarkan kecakapan dalam bidang militer tetapi berdasarkan wibawa dan pengaruh mereka. Hal ini terbukti bahwa hanya Abdullah bin Rawahahlah di antara ke-12 orang itu yang mempunyai kecakapan militer. Kejadian ini dikenal dalam sejarah Islam dengan Perjanjian Aqabah kedua (//The second Pledge of Aqaba//).
n osa
Seperti percetakan Alquran Raja Fahd, Masjid Quba, Masjid Qiblatain serta Jabal Uhud. Selain tentunya saya berupaya untuk menunaikan shalat wajib di Masjid Madinah. Jarak Masjid Nabawi dengan tempat saya menginap, yaitu di Daker Madinah, sekitar 500 meter. Terkadang hawa dingin di pagi hari yang mencapai sekitar 15 derajat Celcius, cukup menjadi godaan bagi saya untuk melangkahkan kaki ke Masjid Nabawi.
Madinah Al Munawarah adalah sebuah kota di Arab Saudi tempat tinggal Rasulullah SAW. Kota ini semula bernama Yathrib, kemudian diubah oleh Rasulullah SAW menjadi Madinah, yang berarti kota. Sejak Rasulullah SAW hijrah dari Mekah ke Madinah 15 Juli 622 M, Madinah menjadi kota penting. Madinah menjadi ibukota pemerintah Islam pertama di bawah pimpinan Rasulullah SAW dan berlanjut masa Khulafaul Rasyidin.
Seperti tertulis dalam Ensiklopedi Haji dan Umrah, Madinah menjadi ibukota dari sebuah pemerintahan besar dalam beberapa dekade pemerintahan Islam. Madinah merupakan salah satu dari dua kota suci bagi kaum Muslimin, selain Mekah, yang juga dikunjungi jutaan jamaah haji setiap tahun. Pengurusan dan pemelihartaan Madinah dan Mekah berada di bawah kekuasaan kerajaan Arab Saudi. Karenanya Raja Arab Saudi dikenal juga dengan sebutan Khadim al Haramain atau pelayan dua tanah suci.
Sebagaimana yang berlaku di tanah suci Mekah, terdapat juga beberapa ketentuan yang berkaitan dengan kesucian kota Madinah. Ketentuan itu antara lain dalam kawasan Tanah Suci Madinah dilarang berburu binatang liarnya dan memotong kayu-kayuannya. Ketentuan ini berlaku bagi orang yang sedang ihram dan yang bukan ihram. Juga dianjurkan untuk tidak memindahkan tanah dan batu-batuan yang terdapat di kawasan Tanah Suci Madinah ke kawasan lain di luar tanah suci.
Madinah terletak di tengah-tengah pegunungan Hijaz yang membentang antara dataran tinggi Nejd di Timur dan dataran rendah Tihama di sebelah Barat kurang lebih 275 kilometer dari Laut Merah. Kebanyakan rumah penduduk Madinah berada di dataran rendah (lembah) dan mereka sama sekali tidak mengalami kesulitan air. Masyarakat dapat memperoleh air hanya dengan mengali sumur sedalam empat hingga sepuluh meter.
Dengan kedatangan Rasulullah SAW, Madinah menjadi pusat kegiatan dalam memimpin umat. Dari kota ini Rasulullah menyusun strategi untuk menghadapi kaum kafir Quraisy, suku Arab maupun Yahudi. Pada awal kedatangan Rasulullah, beliau menjalin hubungan dengan Yahudi Madinah yang kemudian diikuti dengan penandatanganan perjanjian Madinah atau Piagam Madinah, suatu piagam yang diprakarsai Rasulullah SAW beserta beberapa suku Arab dan Yahudi di Madinah.
Jadi piagam ini tidak hanya menyangkut umat Islam tetapi juga mengikat seluruh elemen masyarakat yang berdomisili di Madinah. Piagam ini berisi usaha rekonsiliasi dan kehidupan damai antara umat Islam dan Yahudi Madinah. Meskipun belakangan Yahudi mengingkari perjanjian tersebut dengan membantu musuh yang memerangi umat Islam ketika perang Khandak.
Masuknya Islam di Madinah dimulai nenerapa tahun sebelum Rasulullah SAW hijrah. Hal ini ditandai dengan masuk Islamnya dua orang (menurut Ibnu Sa'ad) atau enam orang Madinah (menurut Ibnu Ishaq). Pada musim haji tahun 621 M, 12 orang Madinah menemui Rasulullah di Aqabah, sebuah lembah dekat Mekah, seraya mengakui kenabian Muhammad SAW, mengakui ajarannya dan dengan sepenuh hati berjanji untuk mengikuti ajarannya. Perjanjian yang melibatkan 12 orang Madinah ini kemudian dikenal dalam sejarah Islam dengan perjanjian Aqabah pertama atau //The First Pledge of Aqaba//.
Ketika 12 orang kaum Muslimin Madinah hendak pulang, Rasulullah SAW mengutus seorang Muslim Mekah untuk mengajarkan Alquran kepada mereka. Pada musim haji tahun berikutnya 633 M, 75 orang Madinah kembali 'memproklamirkan' ke-Islaman mereka pada Rasulullah SAW. Kemudian di Aqbah Rasulullah SAW menerima dan kemudian menunjuk 12 orang dari mereka untuk menjadi pemimpin.
Penunjukkan bukan berdasarkan kecakapan dalam bidang militer tetapi berdasarkan wibawa dan pengaruh mereka. Hal ini terbukti bahwa hanya Abdullah bin Rawahahlah di antara ke-12 orang itu yang mempunyai kecakapan militer. Kejadian ini dikenal dalam sejarah Islam dengan Perjanjian Aqabah kedua (//The second Pledge of Aqaba//).
n osa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar