Calon jamaah haji Indonesia khusus, rela merogoh kantong lebih dalam untuk menunaikan ibadah haji, tentunya dengan harapan mendapatkan pelayanan khusus atau pelayanan plus dibanding dengan jamaah haji reguler. Apalagi pemerintah telah menetapkan standar BPIH untuk Haji Khusus, harus di atas 5000 dolar AS.
Sejumlah rambu-rambu persyaratan untuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) pun telah dibuat. Misalnya jarak hotel selama di Mekah tidak boleh lebih dari 300 meter. Jamaah harus ditempatkan di hotel minimal bintang empat. Makanan yang diperoleh jamaah juga harus dengan cara parasmanan. Juga batasan kamar yang maksimal diisi oleh empat orang. Sekjen Departemen Agama, Bahrul Hayat menegaskan bahw tahun ini terdapat 190 PIHK yang memberangkatkan sekitar 7000 jamaah haji khusus.
Pelanggaran demi pelanggaran yang dilakukan oleh 'oknum' PIHK sudah mulai dilakukan pada saat jamaah akan berangkat dari tanah air, selama di perjalanan, juga selama jamaah berada di Arab Saudi. Sebut saja PT Amalia Nur Karoma, yang jamaahnya sempat 'nyasar' ke Malaysia, Doha dan Bombay. Ini terjadi karena jamaah tidak berangkat sekaligus dengan satu pesawat, namun terpencar-pencar dalam kelompok kecil dengan menggunakan sejumlah maskapai penerbangan. Belum lagi pondokan mereka selama di Mekah, ditempatkan di sekitar wilayah Nuszah, yang berjarak sekitar delapan kilometer. Belum lagi makanan yang diterima jamaah ini adalah makanan box, bukan parasmanan.
Permasalahan lainnya muncul ketika seluruh jamaah haji termasuk haji khusus telah memasuki kota Mekah pada tanggal 2 Desember lalu. Ternyata dari 190 PIHK, menurut anggota tim pengawas PIHK, terdapat 26 PIHK yang belum melaporkan keberadaannya.
Hariyono mengatakan saat itu setidaknya ada dua PIHK yang dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat karena telah menelantarkan dan belum mengurus tiket kepulangan jamaah haji yang dibawa. Beberapa travel lagi dinilai tidak menepati janji kepada jamaah karena menempatkan mereka di pemondokan yang jauh dari Masjidil Haram. Atas semua pelanggaran seperti itu, pihaknya bisa rekomendasikan untuk tidak diperpanjang lagi izinnya untuk membawa jamaah haji ke Arab Saudi.
Hariyono bersama timnya juga sempat menemukan kasus PT Hudaya Safari yang menempatkan jamaahnya berjarak sekitar delapan kilometer dari Masjidil Haram. Padahal per jamaah dikenakan biaya sekitar 5600 dolar AS. Belum lagi pondokan yang mereka tempati bukanlah hotel bintang empat, namun semacam apartemen. Bahkan saya dan tim MCH yang ikut meninjau langsung, melihat terjadinya pemadatan jumlah jamah dalam satu kamar. Ada kamar yang diisi tujuh hingga delapan orang. Sementara batasan aturan untuk PIHK maksimal jamaah dalam satu kamar adalah empat orang.
Menteri Agama M. Maftuh Basyuni dengan tegas mengatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap pengelola ibadah haji khusus yang menelantarkan jemaahnya. Untuk itu Departemen Agama akan membentuk tim khusus yang bertugas untuk meneliti laporan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan penyedia jasa ibadah haji khusus.
Diakui Menteri Agama, ini menanggapi masih adanya keluhan dari jemaah haji khusus yang menerima pelayanan tidak semestinya dari perusahaan jasa haji khusus. Sampai saat ini pihaknya telah menerima ratusan pesan singkat dari jemaah maupun keluarganya yang melaporkan masih ada pengelola jemaah haji khusus. ''Ini haji plus atau haji minus,'' tandas Menag.
Laporan pengaduan jemaah yang disampaikan berkisar pada tempat pemondokan yang disediakan penyelenggara haji khusus yang tidak dihotel hanya pada perumahan yang jauh dari Masjidil Haram. Selain itu masih adanya laporan dari jemaah haji khusus yang menerima makanan dibawah standar mutu kesehatan serta kurangnya pelayanan kesehatan.
Untuk itu menteri agama menugaskan Sekjen Departemen Agama Bahrul Hayat guna melakukan pengecekan dari laporan tersebut dengan mengikut sertakan petugas terkait termasuk tim kesehatan. Apabila dari hasil pengecekan ternyata ditemukan pelanggaran maka pihaknya akan memanggil pengelola ibadah haji khusus tersebut untuk dimintai pertanggung jawaban.
Ditambahkan Menag, apabila sudah dipanggil masih belum melakukan perbaikan, pihaknya tidak akan segan-segan untuk mencabut ijin pengelolaan haji khusus pada perusahaan jasa yang melakukan pelanggaran. Tindakan tegas tersebut sudah dilakukan sejak tiga tahun terakhir.
n osa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar